pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah. • 1 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah aaalah Bupat, yang kaiena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan kese!uruhan pengelolaan. pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah

 
 • 1 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah aaalah Bupat, yang kaiena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan kese!uruhan pengelolaanpemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah

Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; b. 12. Tentukan satu contoh Pemerintah Daerah, lalu silahkan anda kemukakan bagaimana kekuasaan. Berikut ini beberapa Pengertian Istilah Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas. 2. Adapun unsur-unsur Pengelola keuangan daerah terdiri dari: Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. pengelolaan keuangan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai. pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya. 4. anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. 11. Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah. 9. PENGELOLAAN APBD A. - 8823352. 11. SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA, Menimbang : a. 13. Dr. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas12. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk. 21. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 42. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk. 40. 3. Kepala daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 8. Berikut ini adalah uraian tentang tugas‐tugas para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut. 14. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN. , MH. 10. 4. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakaan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kapala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai. Ini juga dijelaskan dalam Peraturan Peme-rintah Republik Indonesia No. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan penyelengaraan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,. (1) Bupati selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintahan daerah dalamdaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul. Dari pengertian pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka tahapan yang harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut: 1) Perencanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang harus diperhatikan dalam perencanaan adalah penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan di atas adalah kekayaan yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD. teori. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Bupati Manokwari adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. 18. 11. 13. ADMINISTRASI KEUANGAN. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaankeuangandaerah. 23. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 11. PERUBAHAN TERHADAP BAB I I TENTANG KEKUASAAN. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Silahkan pergunakan BMP dan juga teori dari sumber lain) 2. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Bupati adalah Bupati Sukoharjo. Jelaskan makna dari otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan daerah! 2. 6. Undang-Undang No. A. Keuangan daerah disebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas. bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD adalah tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya; 13. 11. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. g. Jumlah variabel dan indikator tiap jenjang akuntabilitas disajikan. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah dan dalam menjalankan kekuasaannya pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah baik gubernur, dan bupati/walikota adalah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam kepemilikan kekayaan. menetapkan pembantu pengelola. 10. Dari pengertian pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka tahapan yang harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut: 1) Perencanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang harus diperhatikan dalam perencanaan adalah penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PSNDAPATANASLl DAERAH e/"Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA BUPATl TANJUNG JABUNG TIMUl<, a. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan keuangan daerah. Sistem pengelolaan keuangan negara harus. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong. 1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 6. d. Daerah Provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah# Kepala. pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan. 9. dengan Peraturan Daerah. Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yanganggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah. 9. 13. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan. 7. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 19. 10. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan. Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka dalam konteks kewenangan pengelolaan keuangan daerah bahwa Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah, dalam kepemilikan. 7. Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP Pengelolaan Keuangan Daerah) antara lain: 1. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. 13. . Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); 4. 2. 20. 4 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD adalah tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja5. 8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yangB. Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 9. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yangPemegang Kekuasaan Pengelola BMD adalah pejabat berwenang dan bertanggung jawab menetapkan ketetapan kebijakan pengelolaan BMD. daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 17. 11. 9. 20 Tahun 2018 sebagai berikut: (1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. 11. Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan. 11. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 16. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 8. 125. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugasdaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. 19. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah. 10. 17. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerjaPENGELOLA KEUANGAN DAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,. 7. 13. 12. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah; 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 4. . Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah; 11. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas Satu hal yang perlu diketahui adalah regulasi pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu pasal 10A Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, telah mengatur dan menetapkan bahwa, “Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai. 18. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN. Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas. Penilaian dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah pusat/daerah. 11. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menyerahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai bagian dari 1. 14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 5. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Kepala daerah mempunyai kewenangan dalam menyusun sampai dengan penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah. Sunar Shun Shun Follow. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daera. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PSNDAPATANASLl DAERAH e/"Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA BUPATl TANJUNG JABUNG TIMUl<, a. Related Papers.